Penghijauan
adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual
dalam menangani krisis lingkungan. Begitu pentingnya sehingga penghijauan sudah
merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Penghijauan
berperan dan berfungsi (1) Sebagai paru-paru kota. Tanaman sebagai elemen
hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam (O2) yang sangat diperlukan
bagi makhluk hidup untuk pernapasan; (2) Sebagai pengatur lingkungan (mikro),
vegetasi akan menimbulkan hawa lingkungan setempat menjadi sejuk, nyaman dan
segar; (3) Pencipta lingkungan hidup (ekologis); (4) Penyeimbangan alam (adaphis)
merupakan pembentukan tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang hidup di
sekitarnya; (5) Perlindungan (protektif), terhadap kondisi fisik alami
sekitarnya (angin kencang, terik matahari, gas atau debu-debu); (6) Keindahan
(estetika); (7) Kesehatan (hygiene); (8) Rekreasi dan pendidikan (edukatif);
(9) Sosial politik ekonomi.
Tetapi
hal tersebut tidak diimbangi dengan konseptual dalam pembangunan nasional.
Tidak jarang pembangunan dilaksanakan di areal pertanian ataupun lahan hijau.
Padahal tumbuhan berperan sebagai produsen pertama yang mengubah energy tata
surya menjadi energy potensial untuk makhluk lainnya dan juga merupakan
produsen pertama oksigen di udara. Selain itu, tumbuhan juga dapat mengurangi
kadar CO2 dan polutan lainnya di udara yang ikut andil dalam terjadinya efek
rumah kaca dan pemanasan global.
Dalam
hal ini, peran pemuda sangatlah penting. Sebagai penerus generasi bangsa,
seharusnya kita sadar akan kelestarian lingkungan hijau. Cukup hanya dengan
‘one man one tree’, sebenarnya sudah dapat membuat lingkungan kita menjadi
hijau dan asri. Tetapi disini, diperlukan kesadaran tinggi akan pentingnya
‘hijau’ di bumi kita.
Selain
itu, nyatanya, program penghijauan di negara kita belum terlaksana dengan baik.
Dalam hal ini, kita terkesan tidak memperdulikan kualitas dan kuantitas pohon
yang hendak kita tanam. Kita cenderung memilih tanaman yang cepat tumbuh, murah
dan mudah diperoleh. Padahal, sejatinya, bumi kita memerlukan struktur
penanaman pohon yang tepat.
Seperti
yang dikemukan oleh Eckbo (1956) bahwa pemilihan jenis tanaman untuk
penghijauan agar tumbuh dengan baik hendaknya dipertimbangkan syarat-syarat hortikultura
(ekologikal) dan syarat- syarat fisik. Syarat hortikultural yaitu respons dan
toleransi terhadap temperatur, kebutuhan air, kebutuhan dan toleransi terhadap
cahaya matahari, kebutuhan tanah, hama dan penyakit, serta syarat-syarat fisik
lainnya yaitu tujuan penghijauan, persyaratan budi daya, bentuk tajuk, warna,
aroma.
Sasaran
utama dalam program penghijauan adalah perkotaan. Pada perkotaan, terdapat
lebih banyak polutan yang harus segera dinetralisir. Salah satunya, adalah menetralisirnya
dengan adanya hutan kota.
Fungsi
dan manfaat hutan antara lain untuk memberikan hasil, pencagaran flora dan
fauna, pengendalian air tanah dan erosi, ameliorasi iklim. Jika hutan tersebut
berada di dalam kota fungsi dan manfaat hutan antara lain menciptakan iklim
mikro, engineering, arsitektural, estetika, modifikasi suhu, peresapan air
hujan, perlindungan angin dan udara, pengendalian polusi udara, pengelolaan
limbah dan memperkecil pantulan sinar matahari, pengendalian erosi tanah,
mengurangi aliran permukaan, mengikat tanah. Konstruksi vegetasi dapat mengatur
keseimbangan air dengan cara intersepsi, infiltrasi, evaporasi dan transpirasi.
Menelaah
fungsi penghijauan perkotaan dan fungsi hutan dapat dikatakan bahwa penghijauan
perkotaan merupakan unsur dari hutan kota. Sedangkan hutan kota adalah bagian
dari ruang terbuka hijau kota. Hutan kota (urban forestry) menurut Grey dan
Denehe (1978), meliputi semua vegetasi berkayu di dalam lingkungan pemukiman,
mulai dari kampung yang kecil sampai kota besar. Fukuara dkk. (1988)
mengemukakan tentang hutan kota, yaitu ruang terbuka yang ditumbuhi vegetasi
berkayu di wilayah perkotaan yang memberikan manfaat lingkungan
sebesar-besarnya kepada penduduk kota dalam kegunaan proteksi, estetika serta
rekreasi khusus lainnya.
Sedangkan
menurut Grey dan Denehe (1978), hutan kota (urban forestry) meliputi semua
vegetasi berkayu di dalam lingkungan pemukiman, mulai dari kampung yang kecil
sampai kota besar. Mengingat pekarangan mengandung sifat perhutanan yang
beraspirasi untuk kepentingan rakyat, maka pengembangan perhutanan yang
bersifat pekarangan ini tampaknya lebih demokrasi yaitu sistem agroforestry
yang dikelola rakyat. Pekarangan dapat menghasilkan kayu, bambu, karbohidrat,
protein, lemak, vitamin dan obat-obatan.
Sebagai
konsekuensi tumbuhan sebagai produsen pertama dalam ekosistem, dan mengingat
fungsi hutan kota dan fungsi penghijauan perkotaan sangat bergantung kepada
vegetasi yang digunakan maka tidak perlu lagi dipersoalkan luas lahan sebagai
syarat hutan kota. Yang penting adalah jumlah dan keanekaragaman vegetasi yang
ditanam di perkotaan sebanyak mungkin. Dengan demikian penghijauan perkotaan
sebagai unsur hutan kota perlu ditingkatkan secara konseptual meliputi
perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan dengan mempertimbangkan aspek
estetika, pelestarian lingkungan dan fungsional. Pelaksanaan harus sesuai
dengan perencanaan begitu pula pemeliharaan harus dilakukan secara
terus-menerus.
Untuk
itu, peranan pemuda dalam penghijauan sangatlah penting dengan kesadaran akan kelestarian
lingkungan yang tinggi.
No comments:
Post a Comment